Nomenklatur DKI Jakarta Berubah Menjadi DKJ
Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (10/12/2024). Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan terkait nomenklatur tentang Jakarta, yaitu Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Aturan tersebut tercantum dalam UU No.151/2024 Tentang Perubahan atas UU No.2/2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diteken pada 30 November 2024. Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
loading comments...