Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Tersangka berinisial TT yang diduga penerima paket berisi narkoba sabu sebanyak 757 gram diperlihatkan saat rilis di kantor wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013). Selain sabu, Bea dan Cukai Jakarta juga menggagalkan penyelundupan 115 extacy dari Belanda. Paket narkoba yang digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ditaksir bernilai Rp 1,3 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Bea dan Cukai
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
