BBKSDA Riau Terima Siamang dan Beruang Kaki Buntung
Seekor Siamang jantan berusia sekitar tiga tahun diambil alih oleh pihak BBKSDA Riau dari pemiliknya di Jalan Hijrah, Kel Tj Rhu Kec Limapuluh Pekanbaru, Kamis (25/1/2017). Satwa Siamang adalah salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Menurut pihak BBKSD Riau, hewan liar ini tidak boleh menjadi peliharaan bila tidak mempunyai izin khusus, karena selain melanggar undang-undang, hewan liar juga berpotensi menyebarkan penyakit dari hewan ke hewan dan dari hewan ke manusia. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
