Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Images
LIVE ●

Pemerintah Hapus Pajak Penghasilan Warteg, Foto 1 #1900026 - TribunNews.com

Pemerintah Hapus Pajak Penghasilan Warteg

zoom-in Pemerintah Hapus Pajak Penghasilan Warteg

Pekerja menyiapkan pesanan nasi bungkus di Wartegan, Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11/2021). Wajib pajak orang pribadi atau UMKM kini tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) jika peredaran bruto di bawah Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak. Artinya jika penghasilannya di atas Rp 500 juta baru dikenakan PPh. UMKM ini termasuk pengusaha warteg, warkop, hingga warmindo. Dalam aturan sebelumnya, seluruh pelaku UMKM dikenakan PPh final 0,5% atau tidak ada batasan penghasilan tidak kena pajak, yang artinya berapapun omzetnya tetap kena pajak. Tribunnews/Jeprima

Editor
Sapto Nugroho
Byline/Fotografer
Jeprima
Byline Title
STF
Category
FIN
Supp Category
Pajak
Date Created
20211106
Credit
Tribunnews
Source
Tribunnews
City
Jakarta Selatan
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
TRIBUNNEWS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas