Pemerintah Hapus Pajak Penghasilan Warteg
Pekerja menyiapkan pesanan nasi bungkus di Wartegan, Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11/2021). Wajib pajak orang pribadi atau UMKM kini tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) jika peredaran bruto di bawah Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak. Artinya jika penghasilannya di atas Rp 500 juta baru dikenakan PPh. UMKM ini termasuk pengusaha warteg, warkop, hingga warmindo. Dalam aturan sebelumnya, seluruh pelaku UMKM dikenakan PPh final 0,5% atau tidak ada batasan penghasilan tidak kena pajak, yang artinya berapapun omzetnya tetap kena pajak. Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
