Polisi Bongkar Jaringan Miras Oplosan di Cicalengka, Bandung
Anggota polisi berjaga-jaga saat Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menggelar konferensi pers terkait minuman keras (miras) oplosan di rumah tersangka Samsudin Simbolon, di Jalan Bypass Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018). Dalam keterangannya, Wakapolri meminta agar produsen dan penjual minuman keras oplosan dijerat pasal dengan ancaman kurungan penjara maksimal karena sangat merugikan, menganggu tata kehidupan masyarakat, dan banyak warga yang meninggal. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
