Warga Saksikan Hukuman Cambuk Kasus Liwath di Aceh
Polisi mengawal dua terpidana kasus liwath (homoseksual) saat akan menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Syuhada, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017). MT (23) asal Sumatera Utara dan pasangannya MH (20) asal Bireuen, yang ditangkap warga di kawasan Rukoh, Darussalam beberapa waktu lalu itu divonis hukuman masing-masing 85 kali cambuk di depan umum. SERAMBI/M ANSHAR
Tags:
#hukuman cambuk
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
