Sidang Kasus Radja Band vs Diva Karaoke
HAK CIPTA - Sidang perdata terkait kasus hak kekayaan dan intelektuil antara Radja Band dengan Diva karaoke berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/6). Sidang mengagendakan meminta keterangan saksi, yakni Dr Bernard Nainggolan, SH MH dan Dr Henry Soelistyo, SH, LLM. Kasus ini berjalan karena terungkap ada lagu pelapor (Radja Band) selaku pencipta lagu yang belum didaftarkan atau belum dikomersilkan telah digunakan oleh Diva karaoke dalam bentuk format karaoke. WARTA KOTA/Nur Ichsan
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto seleb
Berita Populer
