Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron Ditunda
Ketua Dewas KPK yang juga Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak H Panggabean (kiri) didampingi anggota majelis Harjono (kanan) memimpin sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada kasus penyalahgunaan wewenang berupa intervensi dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) karena berdasarkan putusan sela dari PTUN Jakarta meminta Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron dan menunggu hasil putusan di PTUN berkekuatan tetap dan mengikat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tags:
#Harta kekayaan Nurul Ghufron
#Tumpak H Panggabean (Ketua Dewas KPK)
#Dewan Pengawas (Dewas) KPK
FOTO TERKAIT
loading comments...