Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Images

INFOGRAFIS MK: Parpol Nonparlemen Boleh Calonkan Kepala Daerah, Foto 1 #2003355 - TribunNews.com

INFOGRAFIS MK: Parpol Nonparlemen Boleh Calonkan Kepala Daerah

zoom-in INFOGRAFIS MK: Parpol Nonparlemen Boleh Calonkan Kepala Daerah

Berdasarkan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur (Cagub) dan wakil gubenur (Cawagub) atau calon wali kota dan calon wakil wali kota. Berikut aturan yang ditetapkan sesuai putusan MK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/ AKBAR PERMANA

SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer
AKBAR PERMANA
Byline Title
STF
Category
POL
Supp Category
Pilkada Serentak 2024
Date Created
20240820
Credit
TRIBUNNEWS
Source
TRIBUNNEWS
City
Jakarta Pusat
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
TRIBUNNEWS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas