Kejaksaan Agung Mesir Perintahkan Penahanan Hosni Mubarak
Kejaksaan Tinggi Mesir mengumumkan akan segera menahan mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak, dengan jangka waktu penahanan 15 hari
Tayang:
Penulis:
Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Mesir mengumumkan akan segera menahan mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak, dengan jangka waktu penahanan 15 hari. Demikian diumumkan pihak Kejagung Mesir, Rabu (13/4/2011), dan dikutip AP.
Hal ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dan kemungkinan investigasi ini akan memakan waktu yang lama.
Pengumuman ini adalah drama terbaru dari gerakan menentang sang mantan presiden dan rezimnya dan beberapa jam setelah Mubarak yang kini berusia 82 tahun dilarikan ke rumah sakit karena terkena serangan jantung. Ia dibawa ke RS di kawasan resor mewah Sharm el-Sheikh, Laut Merah.
Sejak Mubarak dilengserkan pada 11 Februari lalu, warga Mesir meminta agar dilakukan investigasi terhadap sang mantan presiden yang memerintah selama hampir 32 tahun dan juga kroni-kroninya.
Berita Populer