Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Putra Khaddafi Kontak Pengadilan Internasional Den Haag

Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengatakan Jumat (28/10/2011) melakukan komunikasi dengan putra mantan pemimpin

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, SIRTE - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengatakan Jumat (28/10/2011) melakukan komunikasi dengan putra mantan pemimpin Libya Muammar Khaddafi, Seif al-Islam.

"Melalui perantara, kami memiliki kontak informal dengan Seif," kata Luis Moreno-Ocampo, kepala ICC, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di markas besar pengadilan di Den Haag.

"Kantor ICC telah membuatnya menjadi jelas bahwa jika ia menyerah kepada ICC, ia memiliki hak untuk didengar di pengadilan, dari dia tidak bersalah sampai terbukti bersalah," kata Moreno-Ocampo. "Para hakim akan memutuskan nanti di pengadilan."

Sebagaimana dikabarkan AFP, ICC mengetahui bahwa sekelompok tentara bayaran telah menawarkan bantuan untuk membantu Seif lari ke negara Afrika yang tidak terikat perjanjian penyerahannya kepada ICC.

Lebih lanjut, Kepala ICC mengatakan pihaknya telah membangun kerjasama dengan berbagai pihak menjelajahi kemungkinan mencegat pelarian putera Khaddafi.

Seif, dan mantan kepala inteligen Khaddafi Abdullah al-Senussi adalah buronan yang paling dicari.

Mereka dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan setelah dimulainya pemberontakan melawan rezim Khaddafi pada pertengahan Februari lalu.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Khaddafi, Seif dan Senussi pada tanggal 27 Juni silam.

Interpol menerbitkan pemberitahuan penangkapan mereka pada 9 September lalu.

Setelah kematian Khaddafi, Sekretaris Jenderal Interpol Ronald Noble dan Moreno-Ocampo mengeluarkan pernyataan bersama mendesak Seif dari minggu lalu menyerahkan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas