Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Malaysia Tetapkan Gaji Minimal Pekerja Sektor Privat

Untuk pertama kalinya, Malaysia menetapkan standar minimal gaji bagi para pekerja di sektor privat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM - Untuk pertama kalinya, Malaysia menetapkan standar minimal gaji bagi para pekerja di sektor privat. Langkah itu diambil pemerintahan negeri jiran itu untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah di negara Jiran.

Nantinya, gaji minimum di wilayah Peninsula, Malaysia, adalah 900 ringgit perbulan, sementara di Kota Sabah, dan Sarawak, adalah 800 ringgit.

"Pengenalan upah minimum merupakan momen bersejarah untuk Malaysia," kata Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, seperti dikutip dari BBC, Selasa (1/5/2012).

"Mereka yang berpenghasilan rendah kini, akan terjamin kesejahteraanya dan telah terangkat dari jurang kemiskinan, dan membantu memastikan mereka dapat memenuhi meningkatnya biaya hidup," lanjutnya.

Walau demikian, beberapa pengamat memperkirakan kebijakan itu akan mengubur industri rumahan. "Gaji minimal 900 ringgit terlalu tinggi di kota-kota kecil dan desa-desa terpencil," kata Direktur Federasi Pengusaha Malaysia, Shamsuddin Bardan.

Ia mengatakan skema tersebut akan meningkatkan pengeluaran perusahaan untuk gaji karyawan yang mencapai 40% hingga 90%, di Kota Sabah dan Sarawak.

Menjawab itu, Perdana Menteri, Najib Razak mengatakan usaha kecil akan diberikan jangka waktu satu tahun untuk menyuaikan diri dengan sistem baru tersebut. (bbc)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas