Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Malaysia Hukum Mati Lima Produsen Narkoba

Sebuah Pengadilan Tinggi di Malaysia, Kamis (17/5/2012), menjatuhkan hukuman mati terhadap lima orang terdakwa kasus narkoba, dimana tiga

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah Pengadilan Tinggi di Malaysia, Kamis (17/5/2012), menjatuhkan hukuman mati terhadap lima orang terdakwa kasus narkoba, dimana tiga diantaranya merupakan kakak beradik asal Meksiko.

Sementara dua sisanya, merupakan warga negara Singapura, dan Malaysia. Mereka ditangkap oleh polisi dalam penggerebekan di sebuah rumah, yang mereka sulap menjadi pabrik penghasil narkoba, di tahun 2008.


Saat ditangkap mereka menyangkal merupakan bagian dari sindikat peracik obat terlarang itu, mereka berkilah sebagai petugas pembersih.

Seperti diberitakan BBC, Jumat (18/5/2012), polisi menemukan menemukan lebih dari 29 kilogram (63 pon) metamfetamin senilai sekitar 15 juta US Dollar, di fasilitas pabrik narkoba di selatan negara bagian Johor di mana orang-orang itu ditangkap.

"Pengadilan menilai, kelima secara sadar terlibat dalam aktivitas pembuatan obat terlarang," ujar Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Zawawi dikutip oleh Associated Press (AP).

Menurut
laporan dari kelompok hak asasi Amnesty Internasional (AI) tahun 2011, lebih dari setengah dari hukuman mati di Malaysia, dikeluarkan dalam kasus narkoba di atas jumlah tertentu tertentu.

Malaysia mengatakan  telah menggantung lebih dari 440 orang, sebagian besar dalam kasus tindak pidana narkoba, dalam 50 tahun terakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas