Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Anwar Ibrahim Hadapi Dakwaan Pidana

Anwar Ibrahim kembali ke parlemen pada 2008 menyusul kemenangannya dalam pemilihan sela.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Budi Prasetyo
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM  KUALA LUMPUR - Anwar Ibrahim kembali ke parlemen pada 2008 menyusul kemenangannya dalam pemilihan sela.

Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, menghadapi dakwaan pidana atas perannya dalam demonstrasi menuntut reformasi pemilihan umum pada 28 April lalu.

Kepastian tersebut disampaikan oleh para pengacara Anwar Ibrahim di Kuala Lumpur, Senin (21/5/2012)

"Ya Anwar akan dikenai dakwaan di pengadilan besok. Dia menghadapi dua dakwaan," kata Sivarasa Rasiah, salah seorang pengacara Anwar seperti dikutip kantor berita AFP.

Sementara itu pengacara lainnya Sankara Nair mengatakan Anwar akan melawan dakwaan.

"Mereka (pihak berwenang) tidak mengatakan bahwa unjuk rasa tersebut merupakan perkumpulan ilegal," kata Nair.

Tim pengacara mengatakan Anwar Ibrahim telah menerima surat penggilan untuk menghadapi dakwaan di pengadilan Kuala Lumpur hari Selasa (22/05/2012).

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut mereka, dakwaan pidana itu bermotif politik. Di dalam surat panggilan, lanjut mereka, disebutkan bahwa Anwar melanggar larangan demonstrasi di jalan.
Pemilihan umum

    "Mereka (pihak berwenang) tidak mengatakan bahwa unjuk rasa tersebut merupakan perkumpulan ilegal."

Sejauh ini belum ada keterangan dari Kejaksaan Agung Malaysia mengenai pemanggilan Anwar Ibrahim.

Selain Anwar Ibrahim, Azmin Ali -yang merupakan orang kedua di partai Anwar, Partai Keadilan Sejahtera- juga menerima panggilan ke pengadilan.

Bila terbukti, mereka terancam denda senilai 10.000 ringgit atau sekitar Rp30 juta dan terancam kehilangan kursi parlemen.

Kedua orang tersebut bersama puluhan ribu orang menghadiri rapat akbar di Kuala Lumpur untuk menuntut transparansi pemilihan umum. Anwar tampil di depan massa untuk menyampaikan orasi pada saat itu.

Ratusan orang ditahan menyusul unjuk rasa yang diwarnai kekerasan.

Dakwaan pidana itu terjadi di tengah-tengah peningkatan ketegangan politik menjelang pemilihan umum di Malaysia. Bila terbukti bersalah, Anwar terancam gagal mencalonkan diri lagi dalam pemilihan mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas