Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cucu Keponakan Pembunuh Berantai Dihukum 43 Tahun Penjara

Mathew Milat dijatuhi hukuman 43 tahun penjara dengan jeda 30 tahun tanpa pengampunan setelah membunuh secara sadi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widiyabuana Slay

TRIBUNNEWS.COM -Mathew Milat dijatuhi hukuman 43 tahun penjara dengan jeda 30 tahun tanpa pengampunan setelah membunuh secara sadis remaja berusia 17 tahun bernama David Auchterlonie. Demikian dilansir Sydney Morning Herald, Jumat (8/6/2012).

Sementara itu rekanan Milat, Cohen Klein, dijatuhi hukuman 32 tahun penjara dengan jeda 22 tahun tanpa pemberian pengampunan.

Milat merupakan cucu keponakan dari pembunuh berantai ternama asal Australia bernama Ivan Milat yang melakukan kejahatannya pada tahun 1990-an.

"Dalam 10 menit detik-detik terakhir dalam hidupnya, korban menjadi sasaran amuk yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan Milat," demikian disampaikan Hakim Jane Mathews di pengadilan NSW Supreme Court, Australia.

Pada malam 20 November 2012, David digoda ke Belanglo State Forest di mana Ivan Milat membunuh 7 backpackers awal tahun 1990an. Milat berjanji akan memberikan David ganja dan minum alkohol untuk merayakan ulang tahunnya yang ke-17.

Ia lalu bergabung dengan Milat dan Klein, yang saat itu masing-masing berusia 19 tahun, serta teman mereka Chase Day, yang tidak dikenai tuduhan. Ketika tiba di dataran tinggi, David disiksa secara membabi buta lalu dibunuh dengan kapak dua sisi oleh Milat.

INTERNASIONAL POPULER

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas