Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Israel Jual Ginjal Ilegal di AS

Levy Izhak Rosenbaum telah mengatur transplantasi organ ginjal untuk tiga orang, dan mendapatkan bayaran sebesar 10 ribu dolar AS.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, NEW JERSEY - Seorang warga Israel diganjar hukuman penjara selama dua setengah tahun, lantaran memperjualbelikan organ tubuh manusia ilegal di Amerika Serikat (AS).

Ia menjadi terdakwa kasus perdagangan organ tubuh manusia ilegal pertama, yang dihukum di AS.

Seperti diwartakan BBC, Kamis (12/7/2012), Levy Izhak Rosenbaum telah mengatur transplantasi organ ginjal untuk tiga orang, dan mendapatkan bayaran sebesar 10 ribu dolar AS.

Ia kemudian membantu melakukan serangkaian tes, untuk memastikan organ tersebut cocok dengan tubuh penerima donor di AS.

Menurut jaksa penuntut dari Kejaksaan New Jersey, Rosenbaum yang tinggal di Brooklyn, mencari pendonor di Tanah Airnya melalui iklan di surat kabar.

Ia mengimingi sejumlah uang bagi mereka yang mau menyumbangkan ginjalnya. Rosenbaum diciduk FBI, saat mengatur operasi transplantasi keempat pada 2009.

"Meskipun Rosenbaum meilai dirinya sendiri sebagai mak comblang ginjal baik hati, ia mendapatkan keuntungan dari tindakan kriminal, dan uang haram itu masuk ke dalam sakunya," ujar Jaksa Paul Fishman. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas