Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
BBC

Band Rusia Pussy Riot dipenjara

Pengadilan Rusia memvonis penjara dua tahun band Pussy Riot karena menyanyikan lagu anti Presiden Vladimir Putin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Pussy Riot

Pussy Riot mengatakan "doa punk" mereka adalah tindak politik untuk menentang Putin.

Pengadilan Rusia memvonis penjara dua tahun band Pussy Riot karena menyanyikan lagu anti Presiden Vladimir Putin.

Pengadilan menetapkan tiga anggota band itu bersalah melakukan 'hooliganisme' dengan motivasi agama.

Hakim Marina Syrova mengatakan para anggota band "secara berhati-hati merencanakan" nyanyian mereka tanggal 21 Februari lalu di dalam katedral di Moskow.

"Tolokonnikova, Alyokhina dan Samutsevich melakukan "hooliganisme" -- dengan kata lain pelanggaran berat ketertiban umum," kata Syrova.

"Pengadilan menyatakan mereka bersalah. Pengadilan meraih putusan berdasarkan kesaksian terdakwa sendiri dan bukti lain," tambahnya.

Jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara atas tiga anggota band itu.

Para pendukung band itu melakukan protes di sejumlah tempat di Moskow.

Rekomendasi Untuk Anda

Keamanan ketat diterapkan dan sejumlah jalan ditutup.

Pussy Riot mengecam kasus tersebut yang mereka katakan diorganisir Putin.

Buat marah gereja

Sejumah selebriti termasuk bintang pop Amerika, Madonna, menyerukan agar mereka dibebaskan.

Ketiga anggota band itu mengatakan "doa punk" mereka adalah tindak politik untuk memprotes gereja ortodoks Rusia yang mendukung Presiden Putin.

Dalam penampilan seronok mereka di dekat altar mereka meminta Bunda Maria untuk "menggeser Putin".

Nyanyian mereka membuat marah gereja Ortodoks dan ketua gereka Kirill menyebutkan penampilan itu sama saja dengan penghujatan agama.

Sumber: BBC Indonesia
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas