Pembantai Norwegia Dihukum 21 Tahun Penjara
Pengadilan Oslo pada hari ini, Jumat (24/8/2012), memutuskan bahwa Anders Breivik Behring, pelaku pembunuhan 77 orang di Norwegia
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Oslo pada hari ini, Jumat (24/8/2012), memutuskan bahwa Anders Breivik Behring, pelaku pembunuhan 77 orang di Norwegia bersalah melakukan tindak pidana teroris dan menjatuhkan hukuman penjara selama 21 tahun.
Kelima hakim yang menyidangkannya, secara bulat menilai bahwa Breivik tidak mengidap penyakit jiwa, sehingga sadar dan mengerti apa yang dilakukannya ketika menghabisi korban-korbannya, di sebuah kamp musim panas pulau pada tanggal 22 Juli 2011.
"Putusan ini telah bulat. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 21 tahun, dengan minimal 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Wenche Elizabeth Arntzen pengadilan, seperti dilansir oleh Channelnewsasia.com.
Mendengar putusan itu Breivik yang mengenakan setelan gelap dengan kemeja putih serta dasi abu-abu, tersenyum saat putusan itu dibacakan di hadapannya.
Breivik sebelumnya mengatakan ia tidak akan mengajukan banding, lantaran ia ingin dianggap waras, ketika melakukan aksinya sebagai bentuk Islamofobia.
Hukum Norwegia tidak memiliki hukuman mati atau penjara seumur hidup, namun narapidana yang masih dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat hukumannya dapat dilaksanakan tanpa batas.
Baca Juga:
- Jalan Layang Ambruk dan Tabrakan KA Renggut T...
- Aktivis Greenpeace duduki anjungan minyak Rus...
- Permohonan Bebas Bersyarat Pembunuh John Lenn.