Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembantai Norwegia Dihukum 21 Tahun Penjara

Pengadilan Oslo pada hari ini, Jumat (24/8/2012), memutuskan bahwa Anders Breivik Behring, pelaku pembunuhan 77 orang di Norwegia

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Oslo pada hari ini, Jumat (24/8/2012), memutuskan bahwa Anders Breivik Behring, pelaku pembunuhan 77 orang di Norwegia bersalah melakukan tindak pidana teroris dan menjatuhkan hukuman penjara selama 21 tahun.

Kelima hakim yang menyidangkannya, secara bulat menilai bahwa Breivik tidak mengidap penyakit jiwa, sehingga sadar dan mengerti apa yang dilakukannya ketika menghabisi korban-korbannya, di sebuah kamp musim panas pulau pada tanggal 22 Juli 2011.

"Putusan ini telah bulat. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 21 tahun, dengan minimal 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Wenche Elizabeth Arntzen pengadilan, seperti dilansir oleh Channelnewsasia.com.

Mendengar putusan itu Breivik yang mengenakan setelan gelap dengan kemeja putih serta dasi abu-abu, tersenyum saat putusan itu dibacakan di hadapannya.

Breivik sebelumnya mengatakan ia tidak akan mengajukan banding, lantaran ia ingin dianggap waras, ketika melakukan aksinya sebagai bentuk Islamofobia.

Hukum Norwegia tidak memiliki hukuman mati atau penjara seumur hidup, namun narapidana yang masih dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat hukumannya dapat dilaksanakan tanpa batas. 

Baca Juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas