Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
BBC

Kasus diskriminasi agama dibawa ke Eropa

Empat warga Inggris pemeluk agama Kristen yang mengklaim mereka kehilangan pekerjaan karena diskriminasi terhadap kepercayaan mereka, membawa kasus itu ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
agama

Nadia Eweida mengatakan ia dipecat karena menolak mencopot kalung salib

Empat orang pemeluk agama Kristen di Inggris yang mengklaim mereka kehilangan pekerjaan akibat diskriminasi terhadap kepercayaan mereka, membawa kasus itu ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.

Di antara mereka ada seorang pegawai maskapai penerbangan yang berhenti mengenakan salib dan seorang pencatat pernikahan yang menolak menikahkan pasangan gay.

Kritik-kritik sekuler mengatakan keputusan apa pun yang memihak kelompok itu dapat "menggerogoti" hukum kesetaraan Inggris.

Keputusan dari pengadilan Eropa diperkirakan akan membutuhkan beberapa bulan.

Para penggugat terdiri dari seorang petugas check-in British Airways Nadia Eweida, perawat Shirley Chaplin, penasihat hubungan Gary McFarlene dan pencatat pernikahan Lilian Ladele.

Eweida, seorang pemeluk Kristen Pantekosta dari Twickenham, di barat daya London, dirumahkan oleh perusahaannya British Airways pada 2006 setelah ia menolak mencopot kalung salibnya.

Sedangkan Chaplin, seorang perawat di Devon, dipindahkan ke tata usaha oleh RS Kerajaan Devon and Exeter NHS karena alasan serupa.

Rekomendasi Untuk Anda

McFarlene, seorang penasihat dari Bristol, dipecat oleh Relate setelah mengatakan dalam pelatihan ia mungkin akan keberatan jika harus memberikan terapi seksual pada pasangan gay. Ladele diberikan sanksi disipliner setelah ia menolak bertugas pada pernikahan pasangan gay di London utara.

Setiap individu mengajukan gugatan terpisah ke pengadilan, tetapi sidang kasus ini disatukan.

Dokumen pengadilan menjelaskan bahwa Eweida dan Chaplin yakin hukum Inggris telah "gagal melindungi hak mereka untuk menjalankan agama" yang bertentangan dengan Pasal 9 Konvensi HAM Eropa.

Pasal itu menjanjikan kebebasan agama, termasuk untuk beribadah, mengajarkan, menerapkan dan menjalankan elemen-elemen keyakinan mereka.

Sumber: BBC Indonesia
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas