Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
Live
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

WNI di Malaysia Bebas dari Hukuman Mati

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil membebaskan WNI atas nama Edy Saputra, dari hukuman mati di Kuching, Malaysia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil membebaskan WNI atas nama Edy Saputra, dari hukuman mati di Kuching, Malaysia.

Edy semula divonis hukuman mati pada 1 Maret 2010, dalam kasus pembunuhan warga Malaysia, Chai Joon Boi.

Edy dinyatakan bebas pada Kamis (27/9/2012) lalu, oleh Mahkamah Rayuan (Court of Appeal) di Kuching, Malaysia.

“Ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak, terutama KJRI Kuching dan pengacaranya, Ranbir Singh Sangha,” ujar Direktur Informasi dan Media PLE Priatna, dalam siaran pers kepada Tribun, Selasa (2/10/2012).

Pengacara Edy sudah menyiapkan 54 alasan, yang dituangkan ke dalam submissions, dan memuat keberatan atas dijatuhkannya hukuman mati kepada Edy sejak vonis pada 1 Maret 2010.

Di laman Kemenlu, KJRI Kuching menyampaikan, keberatan berisi kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuching, yang menimbulkan keraguan pada kredibilitas dijatuhkannya hukuman mati.

Ranbir bahkan sempat mengajukan permohonan kepada panel hakim, agar Edy diserahkan kepada KJRI Kuching, untuk diurus pemulangannya ke Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebab, saat ditangkap, Edy tidak memiliki identitas berupa paspor. Namun, panel hakim menolak mengeluarkan court order, dan Edy akan dideportasi sesuai prosedur yang biasa dilakukan, yaitu melalui Depot Imigresen.

Menurut keterangan KJRI Kuching, Edy yang dibebaskan dari Penjara Puncak Borneo, bakal dideportasi pada Kamis (4/10/2012) nanti, melalui Bandara Internasional Kuching.

"Kemenlu via KJRI Kuching akan berkoordinasi dengan pihak Imigresen, untuk mengurus pemulangan Edy dan mendampingi pemulangannya ke Indonesia," jelas Priatna. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas