Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sopir Perkosa Wanita Remaja di Belakang Truk

Pengadilan Tinggi Singapura hari ini memvonis pemerkosa gadis remaja dengan hukuman 12 tahun penjara, dan 12 cambukan di tubuhnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Singapura hari ini, Kamis (1/11/2012) memvonis pemerkosa gadis remaja dengan hukuman 12 tahun penjara, dan 12 cambukan di tubuhnya.

Pelaku yang telah mengakui perbuatannya pada Agustus lalu mengatakan, perbuatan bejat itu ia lakukan pada 2010 silam.

Saat itu, ia sedang mengantarkan si gadis bersama kekasihnya menuju wilayah Kranji, Singapura. Ia sengaja memberikan minuman vodka dicampur jus jeruk, kepada pasangan yang sedang dimabuk asmara.

Dalam keadaan mabuk, gadis yang saat itu berusia 13 tahun, kemudian ia gauli di belakang truknya, sementara sang kekasih tidur terlelap. Setelah terbangun dari tidurnya, remaja pria juga ikut memerkosa pacarnya.

Pada persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum Adrian Loo, meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa, atas sejumlah alasan yang dinilai memberatkannya.

Hal pertama yang memberatkan adalah, korban saat itu masih berusia muda, yaitu 13 tahun, dan terpaut jauh dengan usia terdakwa.

Hal kedua, terdakwa sudah merencanakan perbuatannya. Ketiga, terdakwa telah mendegradasi korbannya, dan tidak menyesali perbuatannya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas