KBRI China Pulangkan Seorang TKI yang Kabur dari Majikan
Memulangkan seorang Tenaga Kerja Indonesia, yang melarikan diri dari majikannya di kota Jiujiang
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, China, di hari Jumat (28/12/2012), kemarin memulangkan seorang Tenaga Kerja Indonesia, yang melarikan diri dari majikannya di kota Jiujiang, Provinsi Jiangxi, China.
Wakiah (27 tahun), Warga Negara Indonesia (WNI) asal Cirebon, Indonesia ini awalnya bekerja di Hong Kong. Namun, karena tergiur iming-iming gaji yang besar, ia memutuskan bekerja ke China, melalui Guangzhou.
Kepergiannya difasilitasi penyalur jasa TKI tidak resmi dari Indonesia dengan menggunakan visa wisatawan. Seperti dikutip Tribunnews.com, dari situs Kementerian Luar Negeri, Minggu (30/12/2012).
Setelah bekerja selama dua minggu sebagai pembantu rumah tangga dan tidak dibayar, Wakiah baru menyadari bahwa keberadaannya di China, adalah ilegal. Ia pun segera menghubungi kepolisian setempat.
Polisi setempat kemudian membantu Wakiah dengan memberikan alamat KBRI Beijing serta tiket dari Jiujiang menuju Beijing.
Diketahui hingga kini China belum membuka peluang bekerja bagi unskilled atau domestic workers. Oleh karenanya, apabila terdapat warga negara asing, kedapatan bekerja di bidang informal di China, maka akan dianggap melakukan pelanggaran keimigrasian.
“KBRI menghargai kerjasama yang baik dari Pemerintah RRT dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan WNI, termasuk bantuan yang diberikan bagi pemulangan Wakiah,” ujar Duta Besar, Imron Cotan.
Selanjutnya, ungkap Cotan, KBRI akan berkoordinasi dengan instansi terkait di Indonesia dan China untuk menghindarkan terjadinya kembali kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.