12 WNI Ditangkap di Malaysia
Tujuh diantaranya tinggal lebih masa sementara sisanya tidak memiliki paspor.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--12 warga Indonesia yang bekerja di pusat perawatan penderita kusta (PKKN) ditahan petugas imigrasi Selangor, Malaysia. Mereka ditangkap karena melewati masa tinggal dan tidak memiliki paspor.
Sembilan lelaki dan tiga wanita yang berusia antara 27 dan 39 tahun itu ditahan dalam sebuah operasi yang digelar Jabatan Imigrasi Selangor di Pusat Kawalan Kusta Negara (PKKN) pada Selasa (8/1) pukul 12.00, menyusul laporan media mengenai banyaknya warga asing yang tinggal di pusat rawatan tersebut.
Wakil Kepala Imigrasi Selangor Ramli Othman seperti yang dikutip Warta Kota dari media lokal terbitan Kuala Lumpur, Rabu (9/1) mengatakan, semua yang ditahan adalah warga Indonesia pekerja di pusat rawatan tersebut. Tujuh diantaranya tinggal lebih masa sementara sisanya tidak memiliki paspor.
"Sebanyak 12 petugas imigrasi yang dikerahkan sulit menangkap karena kawasan PKKN yang luas dan berdekatan dengan kawasan hutan sehingga mereka semua dapat melarikan diri setelah menyadari kehadiran kami," katanya seperti dikutip Antara.
Namun kawasan ini akan terus dipantau dan operasi terhadap pendatang asing tanpa izin akan terus dilakukan, imbuhnya.
Saat ini, ke-12 WNI tersebut ditahan di Depo Imigrasi Lapangan Terbang Antarabangsa Kuala Lumpur (KLIA), Sepang untuk penyidikan lebih lanjut berdasar Akta Imigrasi 1959/63 pindaan 2002.
Ramli mengatakan, pemilik pusat rawatan tersebut melakukan kesalahan karena menggaji pekerja asing tanpa dokumen atau izin kerja sah.
Sementara itu, seorang warga asing yang dikenali sebagai Sen (29) mengaku masuk ke Malaysia tanpa paspor atau dokumen perjalanan sejak sembilan bulan lalu.
Ia mengaku, sejak bekerja di pusat rawatan tersebut dia tinggal di "chalet" atau kamar seorang penderita kusta yang sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak hampir 200 warga asing saat ini bekerja di pusat rawatan tersebut.
Mereka sebagian besar diduga pendatang ilegal dan hidup nyaman di kawasan tersebut serta menikmati pasok air dan listrik gratis dari pemerintah Malaysia yang sebelumnya diberikan untuk para penderita kusta.
Terdapat sekitar 300 rumah satu kamar atau disebut chalet yang disediakan untuk penderita kusta yang mampu mengurus diri di kawasan seluas 100 hektare itu, namun tidak kurang dari 50 rumah dijadikan tempat tinggal warga pendatang dan kini seperti menjadi perkampungan mereka.