Tiga WNI Terlibat Sindikat Penjualan Bayi di Malaysia
berhasil dibongkar polisi Pulau Pinang Malaysia.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,KUALA LUMPUR--Sindikat penjualan bayi dan anak-anak yang selama ini mengincar wanita Indonesia dan Thailand, berhasil dibongkar polisi Pulau Pinang Malaysia.
Media lokal yang terbit di Kuala Lumpur seperti dikutip Surya.co.id (grup Tribunnews.com) melaporkan, Jumat (25/1/2013), polisi menahan 33 tersangka dan menyelamatkan enam bayi serta tiga anak-anak yang telah dijual kepada keluarga angkat, dalam penggerebekan di bawah Operasi Pintas Sayang di Pulau Pinang, Kedah dan Perak.
Sindikat tersebut mematok harga antara 18 ribu hingga 30 ribu ringgit (Rp 54 juta hingga Rp 90 juta) untuk setiap bayi.
Kepala Polisi Pulau Pinang Datuk Abdul Rahim Hanafi mengatakan para tersangka yang berusia antara 23 dan 62 tahun kini berada dalam tahanan.
Ketua sindikat tersebut adalah seorang wanita warga Malaysia berusia sekitar 50 tahun. Sindikat ini juga melibatkan seorang warga Thailand, tiga WNI, pegawai kependudukan dan catatan sipil setempat, serta seorang dokter rumah sakit swasta.
Sindikat yang mulai beroperasi sejak 2009 tersebut diduga beraksi dengan cara terlebih dahulu mencari informasi mengenai wanita hamil yang ingin menggugurkan kandungan dari dokter di sebuah klinik swasta.
Media-media Malaysia menulis bahwa beberapa warga asing yang bekerja dan mengandung rela menjual bayinya demi mendapatkan uang.
Abdul Rahim Hanafi mengatakan, aksi sindikat tersebut mulai diendus polisi pada awal Desember 2012 yang menerima laporan mengenai penjualan bayi berusia 40 hari dengan harga 4.300 ringgit oleh seorang wanita warga asing.
"Sindikat ini hanya membayar kepada ibu mengandung yang tidak menghendaki bayinya antara 2.500 hingga 4.500 ringgit," katanya.
Selain menahan tersangka, dalam serbuan tersebut polisi juga menyita 19 telepon seluler, dua buah mobil, lima MyKid, 14 akta kelahiran, 18 kartu pengobatan dan uang tunai 15 ribu ringgit.
Para tersangka dijerat dengan Seksyen 14 Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun atau denda atau kedua-duanya.