Tujuh Pemerkosa Dihukum Gantung
menculik bocah perempuan ini dari rumahnya, membiusnya dan kemudian memperkosanya.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,KHARTOUM-- Hakim di Sudan menjatuhkan hukuman gantung atas tujuh pria karena membius dan memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun. Kejadian sadis ini terjadi bulan Mei tahun lalu.
Kelompok pemerkosa ini menculik bocah perempuan ini dari rumahnya, membiusnya dan kemudian memperkosanya.
Kantor berita AFP hari Senin (18/2) melaporkan, Hakim Ahmed Khalil Albahar sebagimana dikutip pengacara korban Salma Mohammedahmed Hamed selain menjatuhkan hukuman gantung pada tujuh pria, juga menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas enam tersangka lainnya karena keterlibatan mereka tidak berat.
Hukuman 10 tahun ini untuk program perbaikan tingkah laku mereka. "Mereka ditemukan bersalah karena terbukti memperkosa seorang gadis dibawah umur," jar Hamed.
Hakim Albahar menjatuhkan hukuman ini pada hri Minggu di pengadilan Omdurman, yang berdekatan dnegan Khathoum. Kejadian perkosaan ini pada Mei tahun lalu ketika 13 pemerkosa ini menculik sang bocah perempuan ini dari rumahnya.
Mereka kemudian memberikan segelas jus yang dicampur obat bius dan kemudian memperkosanya. Hukuman gantung ini sejalan dengan perintah presiden di Sudan yang menyerukan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kriminal seks.
Hal ini untuk menimbulkan efek jera. Bocah korban perkosaan ini telah dirawat di pusat rehabilitasi dari trauma perkosaan dan kini sudah kembali sekolah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.