Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilihan Paus Baru Bisa Dipercepat

Paus Benediktus XVI akhirnya mengubah aturan dasar Gereja Katolik Roma.

zoom-in Pemilihan Paus Baru Bisa Dipercepat
NET
Paus Benediktus XVI 

TRIBUNNEWS.COM, VATIKAN - Paus Benediktus XVI akhirnya mengubah aturan dasar Gereja Katolik Roma.

Aturan baru ini memungkinkan proses pemilihan Paus baru (konklaf) dilaksanakan lebih cepat dari yang dijadwalkan, pasca-pengundurannya pada 28 Februari 2013.

Hal itu dinyatakan oleh Vatikan, Senin (25/2/2013), di mana itu dinilai akan menjadi bagian dari sejarah Katolik. Aturan yang telah diubah itu memungkinkan proses pemilihan Paus tidak perlu lagi menunggu 15 hari setelah tahta kepausan menjadi kosong pada 28 Februari 2013, sebelum mereka memulai proses konklaf.

Dengan demikian, maka proses konklaf dapat digelar sebelum 15 Maret 2013. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas