Paus Benediktus XVI Keluarkan Aturan Sede Vacante dan Konklaf
dan tata cara pemilihan Uskup Roma yang baru (konklaf).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,VATIKAN--Paus Benediktus XVI, Senin (25/2/2013) mengeluarkan surat Motu Proprio "Normas Nonnullas" (=Beberapa Norma) berisi aturan atau hukum yang mengatur periode Sede Vacante (= Tahta Kosong) dan tata cara pemilihan Uskup Roma yang baru (konklaf).
Radio Vatican (Radiovaticana.va) menyiarkan Paus mengumumkan serangkaian modifikasi atau perbaikan aturan hukum yang mengatur periode sede Vacante dan pemilihan seorang Uskup Roma yang baru.
Disebutkan, bahwa Motu Proprio "Normas Nonnullas" isinya menggantikan beberapa paragraf dan/atau bagian-bagian yang bernomor dari Konstitusi Apostolik "Universi Dominici Gregis" (=Penggembala seluruh kawanan domba Allah) yang dipromulgasikan oleh B.
Yohanes Paulus II tahun 1996 berkenaan dengan hukum yang mengatur periode Sede Vacante dan tata cara pemilihan Uskup Roma yang baru.
Sementara itu, Direktur Kantor Pers Vatikan, dan jurubicara Takhta Suci Pastor Federico Lombardi SJ, menuturkan Paus dalam kondisi yang baik. Ditegaskan, keputusan Paus mengundurkan diri bukan lantaran sakit. Melainkan karena faktor usia yang sudah tua.
Lebih lanjut, Pastor Lombardi membenarkan bahwa Paus memiliki alat pacu jantung dan baru tiga bulan lalu baterai alat pacu itu diganti sesuai prosedur rutin yang dilakukan.
Lombardi SJ juga memastikan, bahwa agenda Paus, akan terus berjalan sesuai jadwal hingga hari terakhir kepausannya tanggal 28 Februari 2013. Beberapa agendanya antara lain menerima kunjungan Ad Limina dari para Uskup Italia, dan kunjungan Presiden Rumania serta Guatemala.
Berikut adalah sejumlah revisi aturan mengenai Sede Vacante dan tata cara pemilihan Uskup Roma yang baru:
1. modifikasi Paragraf no. 37 dari UDG:
Paus Benediktus XVI menyatakan dimungkin bagi Dewan Kardinal untuk memulai Konklaf sebelum 15 hari terhitung dari awal periode Sede Vacante. Syaratnya semua Kardinal yang memiliki hak suara hadir.
Modifikasi ini juga menyampaikan bahwa Konklaf harus dimulai tidak lebih dari dua puluh hari setelah periode awal Sede Vacante. Bahkan jika semua Kardinal pemilih tidak hadir.
2. Modifikasi Paragraf no. 48 dari UDG:
Sumpah kerahasiaan diperluas kepada individu-individu yang disebutkan dalam Paragraf no. 55 butir ke-2. Di antaranya adalah dua "teknisi yang dipercaya" untuk membantu petugas yang kompeten dari Dewan dalam memastikan bahwa tidak ada peralatan audio-visual merekam atau mentrasmisi kepada siapa pun di dalam area yang telah dinyatakan, dan khususnya di dalam Kapel Sistine itu sendiri, di mana aktivitas pemilu dilakukan.
3. Modifikasi teks Paragraf no. 55 butir ke-3:
Hukuman atas pelanggaran sumpah
kerahasiaan adalah berupa ekskomunikasi latae sententiae ("hukuman berat sesuai dengan penilaian dari Paus terpilih").