Uruguay Sahkan Pernikahan Sesama Jenis
Legislatif Uruguay, Rabu (11/4/2013), mengesahkan pernikahan sesama jenis, dalam sebuah paket perundang-undangan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MONTEVIDEO - Legislatif Uruguay, Rabu (11/4/2013), mengesahkan pernikahan sesama jenis, dalam sebuah paket perundang-undangan.
Dari 92 anggota Dewan Uruguay, 71 orang diantaranya mendukung pernikahan sejenis, dalam pemungutan suara. Dan pilihan itu disambut sorak sorai dan tepuk tangan, dari para anggota masyarakat yang mendukung pernikahan sejini di Uruguay.
Dewan Uruguay dua hari sebelumnya telah menyetujui RUU legalisasi pernikahan sesama jenis atau jenis kelamin yang sama.
"Besok, kita akan memiliki masyarakat yang lebih adil, lebih setara dalam hak," kata Sebastian Sabini, seorang anggota Dewan Uruguay dari Koalisi Frente Amplio.
Gereja Katolik Uruguay telah mengajukan banding atas kebijakan itu untuk membela lembaga perkawinan, tetapi hanya delapan anggota Dewan oposisi yang memilih menentang RUU tersebut.
Dengan kebijakan itu, maka menjadikan Uruguay negara kedua di Amerika Latin yang melegalkan pernikahan sejenis. Negara pertama di Amerika Latin, yang memperbolehkan pernikahan sejenis adalah Argentina, di tahun 2010.
Selama enam tahun terakhir, Uruguay telah melegalkan serikat sipil untuk homoseksual dan adopsi anak oleh pasangan berkelamin sejenis. (asiaone.com)