Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pasangan Suami Istri Buat Pembantu Mati Kelaparan

Pengadilan Malaysia, Kamis (16/5/2013), menjatuhkan hukuman 24 tahun penjara kepada sepasang suami istri,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Pengadilan Malaysia, Kamis (16/5/2013), menjatuhkan hukuman 24 tahun penjara kepada sepasang suami istri, karena telah membuat pembantu mereka yang berasal dari Kamboja, meninggal kelaparan.

Kedua terdakwa, Soh Chew Tong, 44, dan Chin Chui Ling, 42, dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan oleh Pengadilan Tinggi negara bagian Penang.

Para pemilik toko komputer itu, telah mendekam di dalam tahanan sejak bulan April lalu, tak lama setelah paramedis, menemukan jenazah pembantu mereka Mey Sichan, di dalam rumah.

Saat ditemukan berat Mey hanya 26 kilogram, dan disekujur tubuhnya ditemukan luka memar.

Polisi mengatakan dia meninggal karena gastritis akut dan ulkus kemungkinan disebabkan oleh kekurangan makanan dalam jangka waktu lama. Pembantu berusia 23tahun itu telah bekerja untuk keluarga itu selama delapan bulan.

Pasangan ini awalnya didakwa dengan pembunuhan, yang diancam dengan hukuman mati di Malaysia. Tapi tuduhan itu dikurangi menjadi bersalah pembunuhan, yang diancam hukuman maksimal 30 tahun penjara.

Kasus pelecehan pekerja rumah tangga, yang berasal dari negara-negara di Asia Tenggara seperti Indonesia dan Kamboja, marak terjadi di Malaysia.

Sebagai tanggapan, Kamboja tidak lagi mengirimkan warganya sebagai pekerja rumah tangga ke Malaysia, sementara Indonesia selama bertahun-tahun menangguhkan pengiriman TKW ke sana.

Malaysia telah berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan mereka, termasuk memberi mereka hari libur. Namun para aktivis mengatakan ratusan ribu pembantu perempuan tetap rentan terhadap pelecehan seksual, kerja paksa dan eksploitasi. (channelnewsasia.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas