Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Botaiho Bukan Diksriminasikan Yakuza, Tapi Untuk Lindungi Masyarakat

UU Anti-Yakuza (Botaiho) yang dikeluarkan badan kepolisian Jepang (NPA) tahun 1992 dan direvisi 32 kali

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Botaiho Bukan Diksriminasikan Yakuza, Tapi Untuk Lindungi Masyarakat
TRIBUNNEWS.COM/RICHARD SUSILO
Kantor Badan kepolisian Nasional Jepang (NPA) di Kasumigaseki. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo, Jepang

TRIBUNNEWS.COM - UU Anti-Yakuza (Botaiho) yang dikeluarkan badan kepolisian Jepang (NPA) tahun 1992 dan direvisi 32 kali lebih hingga kini, bukanlah mendiskriminasikan Yakuza atau seseorang. UU ini justru untuk melindungi masyarakat secara luas agar menjadi aman, nyaman, tenang dalam hidupnya, dijauhi dari kejahatan dan kekerasan kelompok tertentu.

Demikian ungkap Shigeyuki Tani, Wakil Kepala Anti Kelompok Kejahatan Terorganisasi NPA Jepang, khusus kepada Tribunnews.com, Kamis (23/5/2013) di kantornya di Tokyo, Jepang.

"Kita lihat contoh mikajimeryo (uang proteksi) yang dulu sebelum adanya Botaiho, tidak ada pelanggaran. Bisa dibayangkan kalau yang diminta uang itu sudah tahu si peminta adalah Yakuza yang bahaya, tanpa tekanan atau tanpa gertakan juga yang diminta pasti akan kasih uang, itu karena ketakutan. Kalau Yakuza minta uang tanda gertakan atau ancaman tentu tidak salah dan Yakuza itu dulu bebas tas bisa ditangkap. Kini apabila hal serupa dilakukan, bukan hanya Yakuza bisa ditangkap karena meminta uang proteksi, tetapi si pemberi pun juga akan ditangkap karena sudah tahu Yakuza kenapa tetap memberikan uang proteksi," paparnya.

Seseorang memberikan uang tentu ada maksudnya, tidak mungkin asal memberikan uang, menurutnya lagi, apalagi kalau si pemberi sudah tahu dia Yakuza, jadi hal ini jelas dianggap si pemberi ikut mendukung kejahatan yang dilakukan Yakuza sehingga si pemberi juga dianggap melanggar hukum.

Botaiho tersebut dibuat justru untuk melindungi masyarakat agar tak perlu lagi memberikan uang proteksi kepada Yakuza karena akan melanggar hukum si pemberi uang proteksi, "Lagi pula kan sebenarnya uang proteksi itu memang tak ada dan tak perlu ada bukan karena juga tak jelas mengapa harus mengeluarkan uang yang seharusnya tak perlu dikeluarkan."

Jadi semua langkah hukum polisi selama ini memang justru untuk melindungi masyarakat dan sama sekali tak ada unsur diskriminasi kepada siapa pun, tekannya lagi.

BERITA TERKAIT

Pihak kepolisian sendiri berusahaan untuk mengurangi jumlah anggota Yakuza antara lain memang karena ditangkap akibat mereka berbuat kejahatan. Tetapi ada pula yang ke luar dari keanggotaan Yakuza karena keadaan ekonomi semakin kurang baik sebagai Yakuza, "Syukurlah kalau nantinya jumlah anggota Yakuza menjadi nol di masa yang akan datang. Itu memang harapan pihak kepolisian."

Jangan lupa klik: www.yakuza.in

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas