Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Tahu Jumlah Kekayaan Para Pejabat Pemerintah di Jepang?

Kekayaan rata-rata 480 anggota DPR Jepang (majelis rendah) saat ini terhitung per hasil pemilu 26 Desember 2012

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Ingin Tahu Jumlah Kekayaan Para Pejabat Pemerintah di Jepang?
Gendai
Kunio Hatoyama 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo, Jepang

TRIBUNNEWS.COM -  Kekayaan rata-rata 480 anggota DPR Jepang (majelis rendah) saat ini terhitung per hasil pemilu 26 Desember 2012, saat ini sekitar 32,28 juta yen atau sekitar Rp 3,18 miliar (kurs Rp 97 per yen) per orang. Anggota DPR pemilu sebelumnya rata-rata 31,52 juta yen (4,03 miliar). Sementara kekayaan PM Jepang Shinzo Abe sebesar 179,4 juta yen (Rp 17,4 miliar).

Demikian ungkap laporan pajak Jepang hari ini kepada pers dikutip Tribunnews.com, Senin (27/5/2013). Kekayaan tersebut tidak termasuk kekayaan saham yang dimiliki mereka. Hanya uang tunai, tabungan, deposito, tanah dan rumah, aset yang dimiliki mereka saat ini.

Terkaya saat ini adalah Kunio Hatoyama, mantan Menteri Manajemen Publik, Dalam Negeri, Pos dan Telekomunikasi dari Partai Liberal (LDP). Terkaya sampai No.9 terkaya semua anggota LDP.

Kekayaan para anggota DPR khusus yang baru masuk rata-rata 22,99 juta yen (Rp 2,2 miliar), angka ini hampir dua kali lipat daripada anggota DPR hasil pemilu sebelumnya.

Urutan terkaya kedua adalah Saichi Kamiyama dengan kekayaan 974,45 juta yen (Rp 94,5 miliar). Lalu di urutan ketiga mantan PM Jepang Taro Aso dengan kekayaan 436,23 juta yen (Rp 42,3 miliar).

Pemimpin partai oposisi Ichiro Osawa dari Partai Kehidupan dengan kekayaan 163,64 juta yen (Rp 15,8 miliar). Kemudian mantan Gubernur Tokyo, yang menjadi Ketua Partai Restorasi, Shintaro Ishihara dengan kekayaan 170,40 juta yen (Rp 16,5 miliar).

Berita Rekomendasi

Kekayaan PM Jepang Shinzo Abe sebesar 179,4 juta yen berada di peringkat ke-17. Pengumuman pelaporan kekayaan dari pajak ini dijalankan dengan sangat bersih selama ini karena hukumannya adalah denda berat dan masuk penjara apabila terbukti melakukan pelaporan palsu di kemudian hari. Tentu saja karirnya sebagai politisi akan berakhgir karena dicap sebagai politisi pembohong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas