Koordinasi Pemerintah Urus TKI Dinilai Lemah
Insiden di KJRI Jeddah menunjukkan lemahnya sistem koodinasi antar-kementerian terkait di pemerintah.
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, insiden di KJRI Jeddah menunjukkan lemahnya sistem koodinasi antar-kementerian terkait di pemerintah.
Termasuk, mengenai ketersediaan loket untuk melayani pengurusan amnesti, yang tidak mampu melayani ribuan TKI setiap hari. Belum lagi, lemahnya pengawasan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada TKI.
Karena itu, Irgan mendesak pemerintah lebih mengoptimalkan kinerjanya dalam melayani TKI dan WNI di Arab Saudi, untuk mendapatkan amnesti.
"Kami berharap Kementerian Tenaga Kerja lebih ofensif bekerja untuk memanfaatkan peluang yang diberikan kerajaan Saudi Arabia," ujar Irgan usai rapat kerja bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Komisi IX DPR, Jakarta, Senin (10/6/2013).
Pemerintah Saudi telah memberikan kemudahan dengan mengumumkan kebijakan amnesti bagi warga asing yang overstayer atau kabur dari majikan, mulai 11 Mei hingga 3 Juli 2013.
Menurut politisi PPP, dengan waktu yang singkat, Kemenakertrans harus benar-benar memanfaatkan waktu yang ada untuk melayani TKI dan WNI yang mengurus amnesti, yakni dengan menambah loket dan tenaga melayani pembuatan amnesti.
"Kami minta Kemenakertrans segera membuka loket-loket lebih banyak lagi, juga berkordinasi dengan Kemenlu, dengan menambah staf lokal atau juga didatangkan dari Jakarta untuk bisa melayani itu semua," pintanya.
Irgan pun mendorong pemerintah meminta Pemerintah Saudi membuka peluang membuka Kantor Imigrasi di daerah-daerah lain. Loket pengurusan dokumen buat amnesti, hanya dibuka di KBRI Ryadh dan KJRI Jeddah.
"Tidak hanya di Ryadh maupun di Jeddah," ucapnya.
Irgan juga meminta pemerintah untuk memerjelas batas akhir pembuatan amnesti. Sebagaimana informasi yang didapat, karena desakan dari Pemerintah India dan Filipina, waktu amnesti diperpanjang hingga 4 Oktober 2013. (*)