Wapres Mesir ElBaradei Digugat Lantaran Mengundurkan Diri
Mantan Wakil Presiden Sementara Mesir, Mohamed ElBaradei, digugat ke pengadilan atas tuduhan pengkhianatan kepercayaan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, KAIRO - Mantan Wakil Presiden Sementara Mesir, Mohamed ElBaradei, digugat ke pengadilan atas tuduhan pengkhianatan kepercayaan.
Gugatan itu duajukan oleh seorang profesor hukum Mesir, Sayyid Ateeq, lantaran ElBaradei memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya, sebagai protes atas tindakan keras berdarah terhadap anggota kelompok Ikhwanul Muslimin.
Rencananya kasus ini akan disidangkan di pengadilan Kairo pada 19 September 20130, ungkap seorang sumber di pengadilan, Selasa (20/8/2013).
ElBaradei, merupakan mantan kepala badan nuklir PBB dan pemimpin Front Nasional Keselamatan (NSF) Mesir, adalah liberalis yang paling menonjol ketika mendukung penggulingan Presiden Mohamed Morsi, oleh militer pada 3 Juli 2013.
Setelah dipilih menjadi Wakil Presiden Sementara Mesir, ia mengundurkan diri pada tanggal 14 Agustus 2013, setelah pasukan keamanan menyerang kamp demonstran pendukung Ikhwanul Muslimin dan Morsi di Kairo, menewaskan ratusan orang.
Sayyid Ateeq, seorang profesor hukum di Universitas Helwan, menggugat ElBaradei atas langkahnya itu.
"Dia diangkat dalam kapasitasnya sebagai wakil dari NSF dan mayoritas orang-orang yang menandatangani deklarasi Tamarod," tuturnya, seperti dikutip dari Reuters, Rabu.
Ia mengacu pada gerakan masyarakat yang memimpin aksi demonstrasi anti-Mursi.
"Dokter ElBaradei dipercayakan posisi ini dan dia memiliki kewajiban untuk kembali kepada mereka yang mempercayai jabatan itu kepadanya. dan meminta mengundurkan diri bukan mengundurkan diri sendiri, katanya.
Ateeq mengatakan, jika terbukti bersalah, ElBaradei bisa menghadapi hukuman penjara selama tiga tahun. Tapi sumber di pengadilan mengatakan hukuman maksimal dalam kasus semacam ini adalah denda dan hukuman penjara ditangguhkan.
ElBaradei meninggalkan Mesir pada pekan ini menuju Eropa dan diperkirakan tidak bisa menghadiri persidangan. (reuters.com)