Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNI Dijatuhi Hukuman Cambuk 22 Kali

Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan 22 cambukan oleh pengadilan tinggi Malaysia

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in WNI Dijatuhi Hukuman Cambuk 22 Kali
PROHABA/YUSMADI YUSUF
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SHAH ALAM - Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan 22 cambukan oleh salah satu pengadilan tinggi Malaysia, lantaran memiliki 5,397 kilogram ganja pada bulan November tahun lalu.

Muhammad
Amin Johan, 36, ditangkap oleh aparat berwenang Malaysia, pada 24 November 2012.

Dalam persidangannya,
Hakim Datuk Ahmadi Asnawi menilai telah terjadi tren kenaikan kasus narkoba yang melibatkan orang asing di Malaysia. Menurutnya hal itu memicu keprihatinan.

"Anda harus berpikir tentang hal itu sebelum melakukan pelanggaran ini. Saya merasa anda akan memperbaiki kelakuan anda dengan 22 hukuman cambuk," katanya.

Turut didakwa istri dari Muhammad Amin Jannah Iksan, atas tuduhan yang sama, namun bebas setelah ia mengemukakan nota pembelaannya. (themalaymailonline.com)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas