Obama Segera Sahkan Undang-undang Pendanaan Pemerintah
Menurut pemberitaan Xinhua, Obama menandatangani RUU itu pada Kamis pagi, untuk membuka kembali Pemerintah AS.
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Sehari pasca RUU Pendanaan Pemerintah, dan Perluasan Batas Pinjaman, Presiden Amerika Serikat (AS), Barack Obama segera mengesahkannya menjadi Undang-undang, Kamis (17/10/2013).
Menurut pemberitaan Xinhua, Obama menandatangani RUU itu pada Kamis pagi, untuk membuka kembali Pemerintah AS.
Sebelumnya, diberitakan oleh Tribunnews.com, DPR Amerika Serikat (AS), Rabu (16/10/2013), meloloskan Rancangan Undang-undang Pendanaan Pemerintah dan Perluasan Batas Pinjaman.
RUU itu berhasil lolos dalam pemungutan suara, dimana mendapat dukungan 285 suara, dan hanya 144 suara penolakan.
Dari 285 suara itu, terdiri dari 198 anggota Dewan dari Partai Demokrat dan 87 anggota Dewan dari Partai Republik.
Sedangkan 144 anggota Dewan dari Partai Republik menolak RUU tersebut.
RUU tersebut sebelumnya berhasil lolos dari Senat, melalui pemungutan suara dimana 81 anggota Senat mendukungnya dan hanya 18 yang menentangnya. (xinhua)