Membuang Bayi , PRT Asal Indonesia Ditangkap Polisi Singapura
Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia berusia 30 tahun ditangkap oleh polisi Singapura
Penulis: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM SINGAPURA - Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia berusia 30 tahun ditangkap oleh polisi Singapura , terkait dengan dugaan kasus membuang bayi yang baru saja dilahirkan .
Bayi yang baru lahir ditinggalkan di luar rumah majikannya oleh sang pembantu.
Menurut pemilik rumah, yang menolak untuk memberikan namanya , bayi perempuan itu saat ditemukan masih memiliki tali pusar ditinggalkan di luar rumah bertingkat dekat Sixth Avenue Jumat malam
Wanita setengah baya mengatakan kepada The Sunday Times bahwa pembantunya menemukan bayi ketika ia membuang sampah.
Pembantu itu kemudian membawa bayi ke dalam rumah dan diberitahu suami wanita itu, yang menelepon polisi. "Saya tidak tahu mengapa bayi itu ditinggalkan di sana,"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.