Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aparat Malaysia Sita 350 Eksemplar Salinan Alkitab

Penyitaan itu terkait dengan produk hukum yang melarang penggunaan kalimat Allah dan istilah Quran lainnya

Editor: Hasiolan Eko P Gultom

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, PETALING JAYA - Aparat penegak hukum dari Departemen Urusan Islam Selangor (Jais), Malaysia, dan polisi menyita sekitar 350 eksemplar publikasi Kristen dari tempat dari Perkumpulan Alkitab Malaysia di Damansara Kim.

Barang-barang yang disita termasuk salinan Alkitab dalam Bahasa Malaysia, atau Al-Kitab (310) dan bahasa Iban yang dikenal sebagai BUP Kudus (10).

Mereka juga menyita 20 salinan Injil Lukas dalam Bahasa Malaysia. Penyitaan itu terkait dengan produk hukum yang melarang penggunaan kalimat Allah dan istilah Alquran lainnya yang berasal dari agama Islam di agama lainnya.

Presiden Perkumpulan Alkitab Malaysia, Lembaga Lee Min Choon dan seorang manajer di sana, Sinclair Wong dibawa ke kantor polisi Damansara Utama untuk melengkapi berkas penyitaan.

Lee mengatakan Jais memiliki simbol salib dan kata-kata "Publikasi Kristen" yang dicetak pada sampul, seperti yang dipersyaratkan dalam perjanjian Pemerintah Nomor 10 pada tahun 2010 di percetakan, impor, dan distribusi versi Bahasa Malaysia dari Alkitab Semenanjung Malaysia.

"Kami berharap Pemerintah Federal akan bekerja sama dengan Jais untuk menyelesaikan ini," kata Lee seperti dikutip dari Thestarmalaysia.com, Jumat (3/1/2014).

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan selama bertahun-tahun, masyarakat telah berhubungan langsung dengan Pemerintah  termasuk Jaksa Agung Tan Sri Abdul Gani Patail dan Menteri di Departemen Perdana Menteri Datuk Seri Idris Jala.

"Alkitab yang diimpor dan diperiksa oleh Departemen Dalam Negeri sebelum mereka diberikan kepada kami," kata Lee.

Ia menambahkan masyarakat Kristen berbahasa Melayu harus diizinkan untuk membaca kitab suci mereka dalam bahasa Malaysia.

Direktur Jais, Ahmad Zaharin Mohd Saad meminta setiap pihak memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk melakukan penyelidikan dalam ksus ini.

" Tak akan ada komentar lebih lanjut," katanya. Thestarmalaysia.com

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas