Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanyut 5 Hari, 51 TKI Kelaparan di Perairan Malaysia

Sebanyak 51 pendatang ilegal asal Indonesia ditemukan polisi perairan Malaysia (APMM) dalam keadaan kelaparan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Hanyut 5 Hari, 51 TKI Kelaparan di Perairan Malaysia
Tribun Kaltim/Niko Ruru
ilustrasi para TKI di perairan. 

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Sebanyak 51 pendatang ilegal asal Indonesia ditemukan polisi perairan Malaysia (APMM) dalam keadaan kelaparan di perairan Lumut, Perak, akibat kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin dan hanyut selama lima hari.

Kapal tersebut diduga dalam perjalanan untuk menyelundupkan para TKI tersebut ke luar perairan Malaysia pada Sabtu (28/12/2013). Demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur.

Kapal yang membawa 34 lelaki, 14 wanita, dan tiga anak-anak termasuk seorang bayi berusia dua bulan itu ditemukan sekitar 6,2 mil laut dari barat laut Pulau Pangkor pada Jumat (3/1 ) pukul 18.00 waktu setempat.

Pejabat Maritim Daerah 3 Lumut, Kapten Maritim Abdul Razak Johan, mengatakan, kapal yang tidak mempunyai nomor pendaftaran itu diduga mengalami kerusakan mesin ketika dalam perjalanan membawa keluar para pendatang ilegal itu dari Klang ke Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara.

"Kapal itu diduga hanyut selama lima hari. Ketika ditemukan, mereka berada dalam keadaan lemas karena terpaksa mengarungi cuaca buruk sepanjang berada di lautan tanpa bekal makanan," katanya.

Para pendatang ilegal tersebut kemudian dipindahkan ke kapal APMM KM Tugau dan mereka diberi makanan, minuman, serta obat-obatan. Mereka kemungkinan akan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Mereka kemudian dibawa ke dermaga Kastam Kampung Aceh untuk pengusutan lebih lanjut atas kesalahan mencoba keluar dari Malaysia secara tidak sah.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas