Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Hongkong Jamin Kasus Erwiana Ditangani Secara Serius

Kasus Erwiana akan ditangani secara serius dengan proses hukum yang baik oleh Pemerintah Hongkong

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pemerintah Hongkong Jamin Kasus Erwiana Ditangani Secara Serius
KOMPAS.COM/ M Wismabrata
Erwiana terbaring di rumah sakit Amal Sehat, Sragen, Senin (20/1/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan Pemerintah Hongkong menjamin kasus TKI,  Erwiana Sulistyaningsih (23), korban penyiksaan oleh majikan ditangani baik.

Menurut Jumhur, Erwiana berturut-turut selama delapan bulan mengalami penyiksaan oleh majikannya. Kasus ini akan ditangani secara serius dengan proses hukum yang baik oleh Pemerintah Hongkong dan pihak kepolisian setempat.

Demikian diungkapkan Jumhur usai bertemu Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Pemerintah Hongkong, Matthew Cheung Kin-Chung pada Jumat (24/1/2014) pagi di Hongkong yang rilisnya diterima Tribunnews.com.

Jumhur didampingi Acting Konsul Jenderal RI di Hongkong, Rafael Walangitan menemui Cheung guna membahas kasus TKI asal Desa Pucangan, Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur itu, dan sekaligus menyampaikan sikap pemerintah maupun rakyat Indonesia yang merasa terkejut serta prihatin atas peristiwa kekerasan tersebut.

"Saya tekankan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberi perhatian serius terhadap kasus ini, selain meminta agar penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya oleh otoritas resmi di Hongkong," jelas Jumhur.

Cheung menjelaskan, kehadiran aparat kepolisian Hongkong dalam menyelidiki kasus Erwiana dengan mendatangi di tempat perawatannya, merupakan bentuk kesungguhan Pemerintah Hongkong untuk menuntasnya kasusnya.

Mengenai persidangan dalam kasus ini, seperti diungkap Cheung, direncanakan pada 25 Maret mendatang. Pada bagian lain, Cheung menitip salam secara khusus kepada Erwiana berikut keluarganya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pada 13 Januari lalu, Kepala BNP2TKI menyurati Konsulat Jenderal RI di Hongkong terkait pemberitahuan tuntutan terhadap majikan Erwiana, Law Wan Tung (44) yang beralamat di Apartemen J38/F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tseung Kwan O, Kowloon, Hongkong.

Sementara itu, KJRI Hongkong telah melaporkan kasus Erwiana ke kepolisian Hongkong, dan mendapatkan respon positif baik dengan pemeriksaan pelaku berikut penahanannya. Kini, majikan Erwiana memang ditetapkan sebagai tahanan luar setelah memberi jaminan uang tunai 1 juta dolar Hongkong (HKD).

Selanjutnya, Law Wan Tung diwajibkan tidak boleh meninggalkan Hongkong ataupun melakukan pendekatan terhadap saksi dan Erwiana sendiri. Setiap hari, Law Wan Tung pun harus melapor kepada Kepolisian Tseung Kwan O.

Erwiana berangkat ke Hongkong melalui perusahaan pengerah jasa TKI, PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten pada Mei 2013 untuk menjadi Penata Laksana Rumah Tangga di keluarga Law Wan Tung.

Sejak mulai bekerja, Erwiana kerap mendapat perlakukan kasar dari majikannya yang berakibat luka memar di bagian tubuh yakni kepala, wajah, telinga, bokong, serta tangan dan kaki. Penyiksaan dilakukan menggunakan berbagai benda keras antara lain gantungan baju.

Selain menuntut proses hukum yang adil, BNP2TKI meminta hak-hak Erwiana yaitu gaji dan biaya perawatan dibayarkan oleh pengguna. Adapun hak asuransinya akan dimintakan kepada Konsorsium Asuransi Proteksi TKI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas