Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
BBC

Fatwa pertama di dunia untuk perlindungan satwa

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa menentang perburuan ilegal dan perdagangan satwa liar, yang disebut kelompok konservasi sebagai yang pertama di dunia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Harimau Sumatra

Binatang yang dilindungi termasuk harimau dan gajah tersingkir akibat habitat yang menipis.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa menentang perburuan ilegal dan perdagangan satwa liar.

Fatwa ini berisi seruan bagi umat Islam di Indonesia untuk melindungi satwa yang dilindungi dengan menjaga habitat dan menekan perdagangan gelap.

Fatwa ini ditujukan sebagai pelengkap undang-undang tentang perburuan dan perdagangan satwa liar.

Organisasi konservasi WWF menggambarkan fatwa ini sebagai yang pertama di dunia.

WWF menyebutkan menggunakan ajaran agama untuk melindungi binatang merupakan langkah positif.

Satwa liar termasuk binatang yang dilindungi seperti gajah dan harimau terancam habitatnya akibat pembangunan, penebangan liar serta perkebunan.

Juru bicara MUI, Hayu Prabowo, mengatakan orang dapat menghindar dari hukum pemerintah namun tidak dapat terhindar dari hukuman Allah.

Rekomendasi Untuk Anda

Organisasi konservasi WWF menggambarkan fatwa ini sebagai yang pertama di dunia.

WWF menyebutkan menggunakan ajaran agama untuk melindungi binatang merupakan langkah positif.

Fatwa ini dikeluarkan setelah dialog berbulan-bulan dengan pemerintah, kelompok konservatif dan pihak lain yang terkait kata seorang anggota MUI Asrorum Ni'am.

Sumber: BBC Indonesia
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas