Cara Jepang Persiapkan Kenaikan PPN
Terhitung sejak tanggal 1 April 2014, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Jepang naik dari 5 persen menjadi 8 persen
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Terhitung sejak tanggal 1 April 2014, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Jepang naik dari 5 persen menjadi 8 persen dan 1 April 2015 menjadi 10 persen. Untuk mempersiapkan kenaikan PPN ternyata bukan soal kebutuhan hidup sehari-hari saja, tetapi koin pun ikut jadi perhatian pemerintah Jepang.
Dengan kenaikan dari 5 persen menjadi 8 persen dipastikan angka satuan menjadi sangat penting. Ini artinya satu yen koin menjadi sangat penting.
Untuk itulah pemerintah Jepang dalam 4 tahun terakhir tidak pernah cetak koin, kini pertama kali mulai cetak koin lagi terutama koin satu yen.
Sampai dengan akhir Maret 2014 menurut Lembaga Percetakan Negara Jepang, ada 25 juta koin yang bernominal satu yen. Namun dengan kenaikan PPN tersebut akan bertambah cetak tambahan lagi sebanyak 160 juta keping koin nilai nominal satu yen.
Bisa dibayangkan berarti 160 juta yen setidaknya ke luar ke masyarakat sebagai tambahan untuk bisa memenuhi pertukaran uang di pasar di masyarakat Jepang nantinya.
Cetakan terbanyak nominal satu yen koin sekitar 220 juta koin terjadi tahun 2007. Lalu berkurang cetak tahun 2008 sekitar 125 juta keping. Lalu 2009 sekitar 50 juta keping. Dan terakhir 2010 cetak sekitar 5 juta koin saja.
Setelah itu sampai kini tak ada cetakan koin satu yen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.