Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Putuskan Mantan PM Israel Terbukti Terima Suap

Pengadilan Tel Aviv, Israel, Senin (31/3/2014), memutuskan mantan PM Ehud Olmert bersalah dalam kasus suap

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengadilan Putuskan Mantan PM Israel Terbukti Terima Suap
ilustrasi vonis 

TRIBUNNEWS.COM, TEL AVIV — Pengadilan Tel Aviv, Israel, Senin (31/3/2014), memutuskan mantan PM Ehud Olmert bersalah dalam kasus suap yang terkait dengan salah satu pengembang properti di kota Jerusalem.

Kasus suap yang melibatkan Ehud Olmert ini merupakan skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi sepanjang sejarah Israel.

Dalam sebuah sidang yang sangat panjang di Pengadilan Distrik Tel Aviv, Olmert dinyatakan terbukti bersalah dalam dua dakwaan penyuapan. Vonis ini membuat Olmert menjadi mantan perdana menteri pertama yang divonis melakukan suap.

Sidang pengadilan itu, yang menghadirkan 16 terdakwa dan berlangsung selama lebih dua tahun, terkait dengan pembangunan kompleks permukiman di Jerusalem saat Olmert menjabat sebagai wali kota.

Pada 2010, Olmert menjadi tersangka utama dalam kasus yang di Israel dikenal dengan sebutan "skandal Tanah Suci". Dalam kasus ini Olmert diduga menerima uang ribuan dollar AS setelah membantu pengembang melalui berbagai masalah hukum dan perencanaan.

Proyek besar yang mendominasi pemandangan Jerusalem itu, kini dipandang sebagai simbol korupsi tingkat tinggi di negeri Yahudi itu.

"Kami memutuskan soal korupsi dan praktik-praktik kotor di sini," kata Hakim David Rosen saat membacakan amar putusan setebal 700 lembar yang isinya menyebut Olmert sebagai seorang pembohong.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keputusan itu, Olmert menerima suap sebesar 160.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,8 miliar. Sebagian besar uang itu diberikan kepada saudaranya, Yossi, oleh seorang perantara yang kemudian menjadi saksi.

Hakim Rosen juga mengatakan, politisi berusia 68 tahun itu telah berbohong di pengadilan dalam upaya menyerang saksi dalam sidang yang menetapkan 13 dari 16 tersangka bersalah.

Kuasa hukum Olmert, Jacob Galanti, memutuskan akan melanjutkan langkah hukum di sidang banding. Demikian harian Haaretz melaporkan.(AFP)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas