Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Chicago Tolak Petisi atas Malaysia Airlines

Hakim pengadilan Cook County di negara bagian Illinois menolak petisi Ribbeck Law Chartered yang menuntut Malaysia Airlines dan Boeing

Penulis: Budi Prasetyo
zoom-in Pengadilan Chicago Tolak Petisi atas Malaysia Airlines
European Pressphoto Agency
Firman Chandra Siregar, tengah, salah satu penumpang pesawat Malaysia Airlines MH370, berfoto bersama keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM.CHICAGO—Hakim pengadilan Cook County di negara bagian Illinois menolak petisi Ribbeck Law Chartered yang menuntut Malaysia Airlines dan Boeing mengungkap informasi mengenai pesawat dan kedua pilotnya.

Petisi yang diserahkan pekan lalu, atas nama kerabat penumpang Indonesia mewakili Januari Siregar, yang dalam petisi disebut sebagai ayah salah satu penumpang asal Indonesia, Firman Siregar.

Pengacara Ribbeck kemudian  mengatakan  petisi tersebut salah dan mengungkap bahwa Januari Siregar adalah paman Firman Siregar, meminta maskapai penerbangan dan pembuat pesawat itu menyerahkan 26 informasi berbeda.

Jumat lalu, Hakim Kathy Flanagan menolak petisi karena tidak diajukan dengan layak. Ribbeck telanjur menyebut Boeing dan Malaysia Airlines sebagai tergugat. Sedangkan menurut hukum setempat, fungsi petisi semacam ini adalah untuk mencari tahu siapa sebenarnya pihak tergugat. Artinya, petisi

Menurut pengacara Ribbeck, Monica Kelly, firma itu masih mungkin menggugat Boeing dan Malaysia Airlines setelah bangkai atau puing pesawat sudah ditemukan.

Boeing menolak berkomentar. Malaysia Airlines mengaku telah menerima salinan gugatan tetapi belum secara resmi memberi respons.(The Wall Street Journal)

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas