Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hujat Nabi Muhammad, Sejoli Ini Divonis Mati

Pengadilan di Pakistan Timur memvonis mati sejoli Kristen asal Kota Gojra yang menghujat Nabi Muhammad.

Editor: Sanusi
zoom-in Hujat Nabi Muhammad, Sejoli Ini Divonis Mati
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan di Pakistan Timur memvonis mati sejoli Kristen asal Kota Gojra yang didakwa mengirimkan pesan singkat berisi kata-kata menghujat Nabi Muhammad.

Menurut warta AFP, Sabtu (5/4/2014), adalah Nadeem Hassan, pengacara kedua terdakwa, yang mengatakan informasi ini. Menurutnya, hakim Mian Amir Habib yang mengetuk palu putusan tersebut. Sementara, pihak pengadilan sudah menjawab konfirmasi atas vonis mati tersebut.

Nadeen Hassan mengatakan kalau kedua kliennya itu, Shafqat Emmanuel dan Shagufta Kausar, di dalam pembelaannya, adalah keluarga miskin dengan tiga anak. Di kota itu, ada sejarah kekerasan terhadap warga Kristen. "Kami melakukan banding atas putusan itu,"kata Hassan.

Hassan menerangkan pada 2009, terjadi serangan terhadap seorang warga Kristen di Gojra. Insiden itu berlanjut dengan pembakaran 77 rumah dan terbunuhnya sekitar tujuh orang. Pemicu kerusuhan adalah isu pelecehan terhadap kitab suci Al Quran.

Catatan menunjukkan adalah pemimpin masjid lokal di Gojra, Maulvi Mohammad Hussain, mendaftarkan gugatan terhadap pasangan suami istri itu pada 21 Juli silam. Menurutnya, pasangan itu mengirimkan pesan singkat yang berisi kata-kata menghujat Nabi Muhammad melalui ponsel. Dalam gugatannya, Hussain menuduh kalau kiriman pesan itu datang dari ponsel milik Shagufta Kausar, sang istri. "Pengirimnya adalah Shafgat Emmanuel," kata Hussain.

Sementara itu, dalam pembelaan, Nadeen Hassan mengatakan kalau teks asli dari ponsel Kausar sudah lenyap sebelum kejadian pengiriman. "Makanya, mereka tak bisa mengirimkan kata-kata itu," kata Hassan.

Sejauh ini, belum ada informasi ihwal kata-kata seperti apa yang dituduhkan sebagai hujatan terhadap Nabi Muhammad. Hingga berita ini diunggah pun, belum ada informasi soal kelangsungan proses banding kedua terdakwa.    

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas