Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saudi Ancam Penjarakan Para Suami Pemukul Istri

Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan undang-undang baru yang diharapkan bisa mengurangi kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga

Editor: Sanusi
zoom-in Saudi Ancam Penjarakan Para Suami Pemukul Istri
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi pekan depan akan menerapkan undang-undang baru yang diharapkan bisa mengurangi kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga di negeri itu.

Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang baru itu adalah menjatuhkan hukuman denda atau penjara bagi para suami yang terbukti memukuli istri mereka.

Denda yang diterapkan untuk para pemukul istri ini paling rendah 1.340 dolar AS hingga maksimal 13.000 dolar AS.

Para pria pemukul istri itu bisa dijatuhi hukuman kurungan minimal satu bulan hingga maksimal satu tahun penjara. Dan, residivis akan mendapatkan hukuman ganda.

Direktur Perlindungan Sosial Kementerian Sosial Arab Saudi Dr Mohammad al-Harbi mengatakan, sistem baru ini dikembangkan para pakar hukum untuk memastikan standar tertinggi.

"Dalam masa tiga bulan kami menggelar workshop di berbagai daerah dengan partisipasi para pegiat HAM dan kami juga meminta sebuah perusahaan konsultan untuk mempersiapkan sistemnya sehingga kementerian tidak akan dituduh mengatur segalanya," ujar Al-Harbi.

"Kementerian tidak mencampuri penyusunan rancangan undang-undang ini. Para hakim dan aktivis HAM yang menyusun mereka," tambah Al-Harbi.

Berita Rekomendasi

Undang-undang pertama yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari ancaman kekerasan dalam rumah tangga disahkan parlemen Arab Saudi pada akhir Agustus tahun lalu.

Undang-undang baru ini dipuji sebagai sebuah tonggak bersejarah bagi kerajaan yang kerap dikritik karena dianggap tidak sungguh-sungguh mengakhiri kekerasan dalam rumah tangga itu.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas