Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
BBC

Kanibal Pakistan dipenjara 12 tahun

Dua saudara laki-laki masing-masing dipenjara 12 tahun karena melakukan kanibalisme di provinsi Punjab, Pakistan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Dua saudara laki-laki masing-masing dhukum penjara 12 tahun karena melakukan kanibalisme di provinsi Punjab, Pakistan.

Mohammad Farman Ali dan Mohammad Arif Ali ditangkap bulan April setelah masyarakat heboh karena ditemukannya kepala anak-anak di rumah mereka.

Mereka dinyatakan bersalah merusak makam, yang dianggap sebagai suatu kejahatan dan sejumlah tuduhan lainnya.

Pakistan tidak memiliki hukum mengenai kanibalisme, lapor wartawan BBC, M Ilyas Khan.

Kedua bersaudara tersebut telah dipenjara selama dua tahun karena tuduhan yang sama pada tahun 2011.

Vonis diberikan oleh pengadilan anti-terorisme di Sargodha, Punjab, dan mereka dapat mengajukan banding di pengadilan tinggi negara bagian.

Disamping bersalah merusak makam, kedua laki-laki ini juga dianggap menyebarkan ketakutan dan merusak, suatu pelanggaran berdasarkan hukum anti-terorisme Pakistan.

Rekomendasi Untuk Anda

Bulan April 2011, kedua pria ini ditangkap karena melakukan kejahatan yang sama dan dipenjara selama dua tahun.

Sumber: BBC Indonesia
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas