Wartawan New York Times Matthew Rosenberg Diusir Pemerintah Afganistan
Departemen Luar Negeri Amerika mengecam perintah pengusiran itu dan menyebutnya “langkah mundur besar dalam hal kebebasan pers di Afganistan."
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Kejaksaan Agung Afganistan mengusir seorang wartawan New York Times setelah suratkabar itu menerbitkan laporan yang menyebutkan sejumlah pejabat berpengaruh Afganistan mengancam melakukan kudeta untuk mengakhiri kebuntuan pemilu saat ini.
Dalam pernyataan hari Rabu (20/8/2014), kantor Kejaksaan Agung Afganistan menyatakan, Matthew Rosenberg harus keluar dari negara itu dalam waktu 24 jam. Jurubicara Kejaksaan Agung Basir Azizi mengatakan laporan suratkabar itu mengancam kepentingan nasional dan keamanan Afganistan.
Departemen Luar Negeri Amerika mengecam perintah pengusiran itu dan menyebutnya “langkah mundur besar dalam hal kebebasan pers di Afganistan.”
Harian New York Times mengatakan Rosenberg dipanggil hari Selasa untuk ditanyai, tetapi ia menolak menyebutkan sumber-sumber di pemerintahan Afganistan yang ia kutip dalam laporan itu.
Rosenberg mengatakan ia dan suratkabar itu bekerjasama sepenuhnya dan mengindikasikan pengusiran tersebut bermotif politik.
New York Times mengatakan ini adalah ke-empat kalinya tahun ini pemerintah Afganistan “mengancam atau memulai” langkah hukum terhadap harian itu “akibat keluhan dari sejumlah pejabat senior Afganistan” tentang berbagai artikelnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.