Kemenag Jalin Kerjasama dengan Bareskrim untuk Usut Kasus Kriminal Urusan Haji
Kementerian Agama RI menjalin kerjasama dengan pihak Bareskrim Polri terkait penanganan masalah kriminal dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Kaltim Kholish Chered dari Makkah
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Kementerian Agama RI ternyata telah menjalin kerjasama dengan pihak Bareskrim Polri terkait penanganan masalah kriminal dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Abdul Djamil, mengatakan hal itu dilakukan karena Kemenag tidak memiliki wewenang melakukan penindakan.
"Kalau ada misalnya penyelenggara haji atau umrah (resmi, red) yang menipu jamaah atau melakukan tindakan wanprestasi, kami yang memberikan izin sudah ada protapnya. Diperingatkan, dibekukan, dan dicabut izinnya. Sebanding dengan kesalahannya," katanya pada awak Media Center Haji (MCH) Makkah.
"Namun jika tindakan itu bermuatan kriminal, saya akan melanjutkan ke jalur hukum. Itu arti kerjasama saya dengan Bareskrim Polri. Saya tidak punya wewenang melakukan tindakan hukum," katanya.
Pihaknya hanya melaporkan, selanjutnya silakan Bareskrim yang mengusut.
Secara umum, ia membenarkan bahwa penipuan dalam perspektif hukum merupakan delik aduan. Karena harus ada pihak yang merasa dirugikan dan menyampaikan keberatan.
"Ketika jamaah dirugikan kemudian melakukan tindakan hukum, iya. Silakan saja. Atau misalnya ada lembaga bantuan hukum. Karena jamaah kan tidak selalu punya kemampuan melakukan proses penuntutan saat dirugikan," katanya. (*)