Gara-gara Kaleng Deodoran Bekas Pegawai ini Terima Kompensasi Puluhan Miliar
Tiga pegawai yang menyeret perusahaan kosmetik raksasa Revlon ke pengadilan atas luka yang diterima
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. CANBERRA- Tiga pegawai yang menyeret perusahaan kosmetik raksasa Revlon ke pengadilan atas luka yang diterima dalam insiden ledakan di pabrik Revlon di Canberra pada tahun 2009 berhasil memenangkan pembayaran jutaan dolar.
Peristiwa ledakan itu diduga terjadi ketika satu kotak kaleng deodoran yang ditempatkan di mesin pemotong di pusat fasilitas pemrosesan limbah di Mitchell.
Ketiga pegawai yang sedang bertugas disebuah terowongan memperbaiki jaringan listrik mengalami luka bakar setelah kaleng deodorant Revlon itu meledak.
Ketiga pegawai pria dan dua dari ibu mereka melaporkan Revlon, SteriHealth - operator fasilitas pengolahan limbah dan Capital Linen Services - milik dari pemerintah ACT - ke pengadilan dengan masa sidang selama 3 pekan.
Namun hanya dalam waktu satu hari, ke-5 butir gugatan yang diajukan ketiga pekerja itu dikabulkan.
Kuasa hukum ketiga pegawai itu menyatakan di persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi ACT kalau Revlon telah gagal mengelola risiko besar kerusakan dan gagal untuk memperingatkan perusahaan yang menjalankan fasilitas.
Barrister Dennis Wheelahan mengatakan kepada pengadilan orang-orang yang menerima "luka bakar yang mengerikan" itu tidak memerlukan perawatan berkelanjutan.
"Kerusakan kulit mereka benar-benar sangat mengerikan, dan meninggalkan trauma mendalam atas peristiwa hari itu yang masih menghantui mereka setiap hari," katanya.
Wheelahan mengaku kalau Revlon, sebagai pengimpor dan distributor dari kaleng deodoran itu, sudah mengetahui dan mengetahui risiko pembuangan kaleng aerosol bertekanan dari deodoran semprot mereka.
"Diduga lebih jauh kalau para terdakwa gagal menginformasikan perusahaan operator fasilitas pengolahan limbah SteriHealth bahwa sampah limbah Revlon itu mengandung kaleng aerosol bertekanan," katanya.
Lima orang menjadi korban dalam insiden ini, termasuk tiga orang yang mengalami luka bakar.
Sebelum sidang dimulai tiga orang korban memilih menerima kesepakatan damai dengan para terdakwa, sementara 2 korban yang mengalami luka terparah tetap melanjutkan gugatannya.
Korban yang menderita luka bakar paling parah menerima pembayaran ganti rugi $2.600.000 (hampir Rp27 miliar) sementara rekan korbannya yang lain menerima $1.900.000 (lebih dari Rp20 miliar).
Sementara ibu dari kedua korban itu masing-masing menerima $175.000 dan $250.000.
Korban terparah dari kejadian ini masih memiliki bekas luka terlihat di tangannya, lengan dan wajahnya. (ABC/ Australia)