Pengadilan Brasil Penjarakan Pasangan Kanibal
Seorang pria asal Brasil bersama dua istrinya ditangkap kepolisian setelah membunuh seorang perempuan tunawisma
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BRASILIA - Seorang pria asal Brasil bersama dua istrinya ditangkap kepolisian setelah membunuh seorang perempuan tunawisma dan memberikan daging korban kepada anaknya yang berusia satu tahun.
Pengadilan Olinda, Brasil menyatakan Jorge Beltrano (53), istrinya Isabel Cristina Peres (53) dan istri mudanya Bruna Cristina da Silva (28) terbukti membujuk Jessica da Silva (17) datang ke rumah mereka dengan alasan akan diberi pekerjaan.
Namun, setibanya di kediaman ketiga orang itu Jessica malah dibunuh dan dimutilasi. Untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu, ketiga orang tersebut kemudian memakan daging korbannya.
Jorge Beltrano dan kedua istrinya bahkan masih menyisakan daging korbannya untuk keesokan harinya setelah dibumbui garam dan jintan.
Dalam sidang terungkap bahwa ketiga kanibal itu juga memberikan daging korban untuk anaknya yang baru berusia satu tahun.
Trio kanibal itu mengklaim mereka adalah anggota sebuah sekte yang ingin mengurangi jumlah penduduk dunia. Setelah menjalani sidang selama 40 jam, ketiga orang itu mengakui perbuatan mengerikan mereka.
Majelis hakim pengadilan Olinda akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 23 tahun untuk Negromonte dan masing-masing 20 tahun penjara untuk kedua istri pria tersebut. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah atas kejahatan yang terjadi pada 2008 itu.
Di bagian awal sidang diduga ketiga orang ini bahkan menjual kue berisi daging korbannya itu dengan menyebutnya berisi daging ayam. Mereka menjual kue-kue tersebut kepada siapa saja termasuk anak-anak sekolah.
"Kami kerap menyidangkan kejahatan paling keji namun tak pernah kasus kanibalisme," kata jaksa penuntut Eliane Gaia.
"Kami tak pernah mendapatkan kasus manusia menyantap manusia lainnya. Ketiga orang ini melakukannya dengan ringan, dingin dan tanpa rasa berdosa terhadap para korbannya," lanjut Eliane.
Ketiga kanibal itu masih harus menjalani sidang untuk dua kasus lainnya yaitu pembunuhan perempuan berusia 31 tahun pada Februari 2012 dan pada Maret 2012 iblis itu membunuh seorang gadis berusia 20 tahun.